==== Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan ==== bagaimana cara input fasilitas pengurangan PPh badan pmk 130/2020 di espt? ==== Jawaban ==== Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar: a. 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nilai paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); atau b. 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nilai paling sedikit ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP