==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP melakukan revaluasi aktiva tetap dan sudah menyetorkan pph final 10%. Jika kemudian aset yang di revaluasi tersebut dijadikan setoran modal ke PT baru setelah direvaliasi, apa akan dikenakan PPh TB 2,5℅ lagi atas pengalihan tanah/bangunan? ==== Jawaban ==== iya, beda objek ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD