==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== terkait pembebasan dividen OP UU Cika. investasi ini kan pasti kita akan mendapatkan keuntungan atas investasi tsb kan, misalkan di tabung/saham pastikan dapat bunganya. untuk hasil investasi tsb dibebaskan dari pajak juga berarti? ==== Jawaban ==== Yg bisa dikecualikan jadi objek pajak hanya deviden yg diterima oleh penerima deviden dari pemberi deviden saja. Hasil investasi tsb tetap dikenai kewajiban perpajakan secara umum . ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF