==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== perusahan saya mendapatkan pembebasan utang, maka itu dicatat sebagai other income kan ya? pertanyaannya dokumen apa yang harus disiapkan berkaitan dengan pembebasan utang tersebut? ==== Jawaban ==== Utang WP 7,5M lebih dari 350 jt maka masuk sbg objek pajak krn tidak memenuhi kriteria debitur kecil sesuai PP 130 TAHUN 2000 . Pencatatan di laporan keuangan disesuaikan dgn PSAK . Dokumen yg harusnya disiapkan tidak diatur khusus tp WP tetap ada kewajiban menyimpan buku, catatan ,dokumen sbg dasar pembukuan/pencatatan sesuai pasal 28 ayat 11 UU KUP . ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF