==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== #87Q: izin bertanya mas mbak apakah PPh 22 Impor dan PPN Impor yanfg tertera di Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) dapat dikreditkan? ==== Jawaban ==== #87A: Kredit pajak PPh 22 dapat dikreditkan (UU PPh pasal 28). SPKTNP dapat dikreditkan jika memenuhi PER-16/2021, formatnya Nomor_Dokumen#NTPN. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW