==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya mau pastikan, jika saya baru upload e-SKD bulan ini atau Sep'21, apakah SKD tersebut bisa digunakan untuk pph masa Agt'21, yg pembayarannya jatuh tempo 10 Sep'21 mendatang ? ==== Jawaban ==== PM, bisa digunakan, sepanjang masa berlaku SKD mencakup saat terutang transaksi PPh 26 masa Agustus dan sudah ada pada saat pemotongan. Selain itu, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus menyampaikan tanda terima SKD WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) sebagai pengganti SKD WPLN untuk dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa untuk masa terutangnya pajak. (pasal 9 ayat (3) PER-25/2018). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RTP