==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kami PT. A menggunakan jasa PT. B untuk melakukan impor barang. Setelah barang tiba di Indonesia, PT. B menggunakan jasa pihak ketiga yaitu PT. C dan D untuk jasa bongkar muat dan storage. Dalam hal ini kami hanya melakukan kerja sama dengan PT. B, sedangkan dengan PT. C dan PT. D yang berhubungan langsung adalah PT. B. Namun saat tagihan muncul, dalam satu set invoice PT. B tersebut terdapat tagihan invoice dan faktur pajak PT. C dan PT. D yang mana lawan transaksinya adalah PT. A yaitu peru ==== Jawaban ==== PMK 141/2015 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF