==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mas/mbak jasa konstruksi itu kan mau menentukan tarifnya dari SIUJK ya?apa sekarang SIUJK sudah tidak ada dan di ganti NIB? ==== Jawaban ==== Penjelasan pasal 3 pp 51 tahun 2008 : Yang dimaksud dengan “kualifikasi usaha” adalah stratifikasi yang ditentukan berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Harusnya sih bentuknya sertifikat dan nyantumin kualifikasi usahanya apa, perencanaan kah, pelaksaanaan kah dll ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD