==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== pada tampilan pada efaktur lampiran induk bagian IIH disana ada pkp pasal 9 dan selain pkp pasal 9 4b. Apa perbedaannya dan kapan harus dicentang untuk pelaporannya ya? kemudian efeknya jika ada dan tidak ada pembetulan yang bagian apa yang harus di centang? ==== Jawaban ==== PM, jadi apabila wp ada transaksi sesuai pasal 9 ayat (4b) silakan bisa centang yg pasal 9 ayat (4b). Apabila tidak ada, pilih yg selain. Nanti buat nentuin bisa restitusi bisa setiap masa atau tidak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RTP