==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== Nilai penggantian untuk PEJKP dalam Rupiah / USD jika diInvoicenya dalam USD? ==== Jawaban ==== PM, seperti di per 24/2012, dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak. PEJKP=dok yg dipersamakan dengan fp ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RTP