==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== WP mendapat imbalan bunga karena penerbitan SKPLB. Apakah WP harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan imbalan bunga tersebut? Apakah ada format surat pengajuannya? ==== Jawaban ==== diajukan oleh wajib pajak sesuai ketentuan pasal 91 PMK 18/2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA