==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== perusahaan akan beli forklit untuk keperluan gudang. Perusahaan blm menjadi kawasan berikat. Penjual dan pembeli adalah PKP. Apakah akan dikenai PPN? Terimakasih ==== Jawaban ==== Forklit yg WP maksud merupakan robot pengangkut barang (kegiatan distribusi). Disampaikan normatif, untuk kriteria mesin dan peralatan yg termasuk ke dalam BKP strategis dan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, kriteria nya terdapat pada pasal 5 PMK 115/2021. Apabila forklit tersebut tidak digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP di bagian produksi, maka bukan termasuk kriteria mesin dan peralatan yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, sehingga tetep kena seperti biasa (atas ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA