==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Mau mengakui harta rumah warisan di SPT Tahunan, namun sertifikat masih atas nama suami, suaminya sudah meninggal, apa boleh? ==== Jawaban ==== Selama yang memiliki atau menguasai rumah tersebut istri, laporkan saja di SPT Tahunannya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV