==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== pihak cina memberikan jasa technical support ke indoensia, pemberian jasa tsb dilakukan dengan mengirimkan pegawainya (IT Support) ke Indoneisa tapi tidak melewati batas waktu hingga terbentuk BUT. Apaakah masuk kriteria pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean? ==== Jawaban ==== dari yg dijelaskan wp, berrti poin ke-2 dari angka 3 SE-147/PJ/2010 sudah terpenuhi, yaitu selama pemberian jasa tsb tidak menjadikan OP tsb SPDN. jika keseluruhan poin (4) di angka 3 SE tsb terpenuhi, maka termasuk kriteria transaksi pe,amfaatan JKP dari luar daerah pabean. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK