==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PT A membayarkan penghasilan berupa director fee kepada OP warga negara UK, OP tsb sama sekali tidak pernah berada di Indonesia, sehingga dipastikan tidak ada terbwentuk BUT ==== Jawaban ==== Kena PPh 26 20%, atau P3B. Jika pakai P3B: Jika tidak terbentuk BUT, maka arahkan ke pasal 7 ayat 1 P3B indo-Inggris, penghasilan OP tsb hanya akan dipajaki oleh pihak Inggris, hak pemajakan ada di Inggris. Pihak Indo cyukup buatkan bupot PPh 26 dengan tarif 0% selama pihak Inggris tsb punya DGT. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK