==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== ika lawan transaksi telat melakukan pembayaran barang, dan Penjual ingin memberikan denda pada pembayaran tersebut. Apakah bisa dibuat FP? ==== Jawaban ==== Awalnya kita sampaikan normatif, sepanjang ada penyerahan BKP/JKP oleh pkp di dalam daerah pabean, maka buatkan FP kemudian, kalo sanksi atau denda tsb bagian dari harga jual seharusnya kena PPN, kalo muncul setelah penyerahan, sepanjang itu hanya penyerahan uang aja dan bukan atas penyerahan BKP/JKP maka seharusnya tidak terutang, dan tentunya ini harus dapat dibuktikan oleh WP. sesuai Pasal 1 angka 18 UU PPN Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seh ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR