==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP melakukan penambahan cabang untuk dipusatkan, dasar hukum yang menyebutkan tidak perlu dikukuhkan terlebih dulu kan? ==== Jawaban ==== Untuk penambahan cabang tidak perlu dikukuhkan terlebih dahulu menjadi PKP, dijelaskan di lampiran PER 11 th 2020 poin L no 2 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD