==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== ebuni 23, salah NPWP harus dibetulkan? dan bagaimana mekanisme? apakah atas pembayaran perlu di PBK? ==== Jawaban ==== harus dibetulkan tapi bupotnya dibatalkan dan upload lagi dengan mekanisme impor. pembayaran tidak perlu dipbk jika tidak ada perubahan nominal atau KJS. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP