==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Mas/Mba, kalau pemasukan bkp dari tlddp ke kawasan bebas berdasarkan PP 10 TAHUN 2012 diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut PPh Pasal 22 UU PPh, dan/atau pembebasan cukai. Berarti ini tidak perlu dibuatkan FP ya ? ==== Jawaban ==== tetep dibuatkan FP ya dengan kode faktur 07. Terkait kode faktur bisa cek di lampiran PER 24/2012 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FS