==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mas mba untuk permohonan untuk memakai tarif umum PPh bisa diajukan lewat mana ya dan dasar hukumnya apa? ==== Jawaban ==== bisa pas saat daftar NPWP melalui ereg di bagian kewajiban perpajakan memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan menggunakan tarif umum. Atau bisa mengajukan pemberitahuan menggunakan tarif umum sesuai pasal 3 PMK 99/2018 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA