==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya pakai kuasa untuk menandatangani SPT, tp untuk di espt pph 4(2) untuk penandatangan harus ada jabatannya,itu saya isi dengan jabatan dia di perusahaan atau diisi kuasa saja? ==== Jawaban ==== Yang ditanyakan adalah di bagian penandatanganan bukti potong 4 ayat 2. kalau untuk bukti potong, di bagian pemotong pajaknya harus tetap nama dan npwp perusahaannya sesuai PER 53/2009. Kalau masih muncul nama orang, arahkan wp untuk ubah dulu di setting profil, di bagian penandatangan bukti potong diisi npwp perusahaan, nama perusahaan, jabatan diisi -. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA