==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Apakah bukti setor dapat dijadikan sebagai pengganti BPN? BPNnya saya tidak dapatkan ketika pembayaran pajak melalui internet banking, tapi saya sudah konfirmasi NTPNnya melalui rumahkodok. ==== Jawaban ==== BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencantumkan elemen-elemen sebagai berikut: a. NTPN; b. NTB atau NTP; c. Kode Billing; d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. nama Wajib Pajak; f. alamat Wajib Pajak, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC; g. Nomor Objek Pajak (NOP), bila ada; h. Kode Akun Pajak; i. Kode Jenis Setoran; j. Masa Pajak; k. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA