==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jika kendaraan untuk kegiatan usaha tapi tidak masuk aset karena atas nama bukan perusahaan. biaya pengeluaran nya apakah bs di biayakan di rufi laba? ==== Jawaban ==== Sepanjang biaya tsb berkaitan dengan kegiatan usaha, dan digunakan untuk 3 M penghasilan, harusnya bisa. Kalau butuh penegasan bisa ke KPP. Cuma kalau menentukan yes/no hanya berdasarkan asset tsb atas nama perusahaan atau bukan di ketentuan nmtidak ada yg menegaskan hal tsb ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII