==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== untuk pph final (PP23) yg dibebaskan dari PPh akibat pandemi covid ini. saya selaku pihak yg memotong kan hrs memberikan ssp/ebilling ya pak yg di cap pmk 82 pak. nah vendor ini atas penyedia jasa security pak. nah e billing ini dibuat atas pph 23 atau gmn ya pak? ==== Jawaban ==== Awalnya memang dikenai PPH Pasal 23 atas jasa, tapi jika lawan transaksi dapat menyerahkan Surat Keterangan PP 23, maka dipotong PPh final sesuai PP 23 sebesar 0,5%. Jika memang lawan transaksi memanfaatkan fasilitas PMK 82, maka lawan transaksi tidak melakukan pemotongan. Cuku membuat cetakan kode billing yg dibubuhi cap "PPh final ditanggung pemerintah eks PMK no 82/PMK.03/2021" pada kolom uraiannya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII