==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== NPWP NE yg melakukan pembayaran pajak atau penyampaian SPT akan mengaktifkan kembali NPWP tsb. ==== Jawaban ==== Kalau dia lapor SPT bisa jadi alasan NPWPnya diaktifkan secara jabatan, tapi ngga otomatis aktif yaa, KPP harus pengaktifan dulu... Dijelaskan disini Kepala KPP dapat melakukan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif secara jabatan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif, *dalam hal terdapat data dan/atau informasi* yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non-Efektif. Data dan/atau informasi melipu ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII