==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== izin bertanya mas mbak wp bertanya mengenai pembuatan billing STP. Kebetulan nominal di stp nya ada penambahan 2 angka di belakang koma. contohnya : Rp 1.221.846,69. Apakah untuk pembuatan billingnya harus sesuai nominal tsb atau pembulatan ? ini konfirm ke KPP aja atau pembulatan ya mas mbak? ==== Jawaban ==== Dalam pembuatan kode billing, gabisa pakai koma yaa. Bisa aja sih dilakukan pembulatan kebawah. Cuma dikonfirmasi dulu aja ke kpp yg menerbitkan STP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS