==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== jika pkp menjual aktiva berupa kendaraan bekas, dia menerbitkan fp 090, apakah dapat dikreditkan oleh pembeli? ==== Jawaban ==== Bisa dikreditkan ya Rekha, sepanjang memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN yang baru ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII