==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #75Q: Halo saya ingin bertanya, Untuk UMKM, Tarif PPh 0,5% nya kan Final Sehingga biasanya laporan SPT nya nihil Lalu kalua misalnya UMKM tersebut meminjamkan uang dan mendapat pendapatan bunga pinjaman Dan pendapatan tersebut dipotong Pph 23 oleh peminjam Atas pemotongan tersebut, perlakuan UMKM di SPT seperti apa ya? ==== Jawaban ==== #75A: harusnya atas penghasilan bunga tsb tetap masuk ke SPT tahunan sih mas. pemotongan PPh Pasal 23 nya juga bisa dikreditkan di SPT tahunan karena bukan atas penghasilan final ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AF