==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pembayaran iuran pensiun dari perusahaan kepada karyawan, namun iuran tersebut dibayarkan kepada lembaga pensiun luar negeri, apakah itu objek pemotongan 21 ya? atau bukan merupakan objek pajak, namun tidak bs menjadi pengurang? ==== Jawaban ==== http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id=1115&str=iuran pensiun&q_do=match ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG