==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== mas mbak mau tanya adakah ketentuan untuk wp melakukan pembatalan atas surat permohonan pajakyang seharusnya tidak terhutang yang sudah terlanjur masuk ke kpp? ==== Jawaban ==== tidak ada ketentuan khususnya mas, bisa coba langsung menghubungi KPP saja ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF