==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== sehubungan dengan aturan terkait fatca & crs yg mengatur lembaga keuangan yg tertuang pada Perpu no. 1/2017 dan PMK no 19/PMK.03/2018. apakah untuk entitas terbuka wajib melakukan self certification pada saat pembukaan rekening? dimana pada PMK 19, pasal 7 ayat 4 telah mengecualikan entitas terbuka sebagai entitas yang wajib dilaporkan. ==== Jawaban ==== PMK-19/2018 pasal 9, LK pelapor wajib melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan, salah satunya atas Rekening Keuangan Baru yang dipegang oleh Pemegang Rekening Keuangan Entitas. Lampiran I huruf D angka 5 huruf a. bagian 2) Pasal 9, tidak dijelaskan secara gamblang bahwa pihak yang rekeningnya dikecualikan dari pelaporan tidak wajib dimintakan self-certification. Penentuan wajib atau tidaknya pelaporan rekening sesuai pasal 7 ayat (4), berdasarkan lampiran, dilakukan saat penentuan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM