==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== hai min mau tanya dong apakah saat sedang dalam tahapan pemeriksaan dalam rangka penghapusan NPWP wajib pajak bersangkutan apakah masih wajib melakukan pelaporan spt? ==== Jawaban ==== Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan, semisal wp mau laporin spt nya, pakainya pengungkapan ketidakbenaran ya (cek ke pasal 8 ayat 3,4 dan 5 uu kup sttd uu cika). disarankan wp selanjutnya bisa menonefektifkan npwpnya jika masuk kategori Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS