==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Karyawan memiliki kendaraan pribadi namun digunakan untuk operasional perusahaan. benefit yang diperoleh karyawan adalah pajak, perawatan dll akan ditanggung perusahaan. Apakah bisa dibiayakan? ==== Jawaban ==== Apakah ada iuran sewa? normatif dijelaskan sesuai pasal 6/pasal 9 UU PPh ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD