==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya mau nanya, apabila perusahaan berstatus final (misalnya konstruksi/memiliki SKET PP 23) memiliki bukti potong PPh 22, apakah PPh 22 tersebut boleh dikreditkan? ==== Jawaban ==== perusahaan memiliki penghasilan yang bersifat final dari jasa kontruksi dan penghasilan yang bersifat tidak final. Dijelaskan pembukuan terpisah sesuai PP 94/2010. Untuk pengkreditan PPh 22 tidak final atas pajak terutang yang timbul dikarenakan adanya penghasilan non final tersebut diperkenankan sesuai UU PPh. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV