==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== zin bertanya mas/mbak. WP memiliki cabang baru dan mau pemusatan ppn. Apakah harus mengajukanpermohonan ke kpp seperti per-11/2020 atau otomatis dipusatkan seperti per-5/2021? ==== Jawaban ==== Pusat terdaftar di jakarta khusus, tidak menjalankan kegiatan usaha real estete, cabang seharusnya otomatis pemusatan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV