==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== #58Q Npwp cabang tdk perlu lapor spt tahunan aturannya ada dmn ya mas mba? ==== Jawaban ==== #58A tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur, ada diantaranya di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1232 (Yang wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Badan hanyalah kantor pusatnya saja (kantor cabangnya tidak perlu) (sebagai bahan referensi lihat di S-979/PJ.313/2004 (surat ini tidak bisa dijadikan dasar hukum)). Atau sesuai yang disebutkan di Lampiran PER-14/PJ/2013 Formulir 1721-V Daftar Biaya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT