==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== kami ada mengkreditkan FP dibulan februari, tapi ternyata lawan transaksi kami membatalkan FP tsb setelah kami laporkan SPTnya. bulan ini kami baru saja menerima SP2DK dari KPP krn mengkreditkan FP yg sudah dibatalkan oleh lawan transaksi. apakah sekarang kami bisa melakukan pembetulan SPT februari dgn mengeluarkan FP yang telah dibatalkan tsb ==== Jawaban ==== sepanjang masih bisa dibetulkan silakan lakukan pembetulan ya. sp2dk kan hanya permintaan data dan keterangan belum ranah pemeriksaan. kecuali sudah di periksa, gak bisa di betulin lg spt nya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H