==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== ketentuan yang menyebutkan fp pengganti tidak bisa ubah masa ? ==== Jawaban ==== dilampiran per 24/2012, Faktur Pajak Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang dilakukan penggantian dengan mencantumkan nilai dan/ atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R