==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== atas reimburse SWAB yang dilakukan oleh pegawai, apakah atas klaim tersebut WP Badan perlu melakukan pemotongan PPh pasal 23 kepada penyedia jasa swab? ==== Jawaban ==== Jadi transaksinya kan berarti pegawai langsung ke Penyedia jasa, kalau kaya gitu maka perusahaan ngga perlu melakukan pemotongan mas. kecuali kontraknya langsung ke perusahaan, Itu baru ada pemotongan dan dilihat lagi jasanya ada ngga dijasa lain PMK 141/2015. Jelaskan juga Insentif terkait PMK 239/2020 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR