==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== perusahaan memberikan pinjaman kepada karyawan, karyawan membayar pokok dan bunga, apakah bunga tsb objke pph pasal 23? ==== Jawaban ==== karyawan tsb bukan pemotong, maka tidak objek potput atas penghasilan bunga, bunga dilapor di spt tahunan badan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY