==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Untuk gereja apakah perlu dibuatkan NPWP? Saat ini tidak ada yayasan dan sejenisnya. Bagaimana untuk pelaporan harta berupa tanah dan bangunan gereja tersebut? Info dari WP atas tanah bangunan ada qq nama 2 orang ==== Jawaban ==== sepanjang tidak masuk ke pengecualian sebagai subjek pajak di uu pph dan memenuhi persyaratan sujektif dan objektif maka wajib buat npwp ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK