==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Bukti potong PP 23 dalam bentuk apa? ==== Jawaban ==== Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dan harus diberikan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak kepada Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS