==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Apakah hukuman bagi wajb pajak perusahaan dan karyawan yang sudah memenuhi kriteria memilki NPWP namun belum mengajukan permohonan pembuatan NPWP ? ==== Jawaban ==== Pasal 2 ayat 4a UU KUP "Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak." Jadi nanti akan ditarik ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK