==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mau menanyakan Pak untuk ketentuan di omnibus law ketika deviden dari luar harus fiinvest di indonesia minimal 5 tahun. kalau misalnya yg diinvest itu berupa deposito 100 juta pak. apakah bunga nya juga termasuk yang perlu diinvest juga? ataukah bunga tersebut masih dapat dipergunakan untuk kegiatan lainnya? kemudian dalam pembuatan laporan realisasi, apakah ada ketentuannya pak harus dibuat dalam kurs apa? apabila dibuat dalam mata uang rupiah, maka yang perlu dicatat adalah pada saat transaksi ==== Jawaban ==== Bunga deposito tadi Kan udah dianggap penghasilan lain lagi dengan dividennya ya. Yg jelas dividen LNnya harus diivestasikan sesuai pmk 18 kalo mau bisa dianggap non objek pph. Untuk realisasi kita ikutin aja sesuai petunjuk yg di lampiran VII dan VIII pmk 18/2021 ya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NA