==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== 'sejak dilakukannya penilaian kembali' pmk 233/2015---> mengacu pada tanggal 31 Desember 2015 atau tanggal diterbitkannya keputusan? atau tanggal laporan appraisal mengenai penilaian aktiva? ==== Jawaban ==== sesuai dengan kapan sebenarnya wp melakukan penilaian kembali, silakan perhatikan jangka waktu sebagaimana yg tertera di pmk 233/2015 untuk batasan pengalihan aktiva tetap tadi. (update: baru ada penjelasan dari ditPP bahwa mengikuti tanggal penilaian laporan KJP) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NA