==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Perusahaan memiliki SKB PPN impor atas mesin. Namun atas impor tersebut terdapat 1 bagian mesin yang bermasalah sehingga harus dilakukan impor ulang (untuk bagian tersebut). Apakah saat impor ulang tersebut harus mengajukan SKB PPN impor dan pph 22 baru? ==== Jawaban ==== wp no respon saat digali ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NA