==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Psl 35 ayat 2 huruf d pmk 18/2021, investasi langsung pada perusahaan di wil NKRI, apakah boleh dalam bentuk "Uang Muka Setoran Modal" yang belum diaktekan atau harus dalam bentuk "Uang Muka" yang diaktekan? ==== Jawaban ==== Investasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2) huruf d PMK-18/2021 cuma dijelaskan sebatas "dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas" dan tidak ada rincian lebih lanjut. WP bisa minta penegasan aja jika ragu. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP