==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== sanksi untuk pengusaha yang sudah wajib pkp namun tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pkp? ==== Jawaban ==== DJP dapat mengukuhkan secara jabatan dan menerbitkan SKP dan/atau STP untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai PKP, terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi 4,8M ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK