==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== utk jasa pengurusan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) itu dikenakan pph pasal berapa ya ==== Jawaban ==== terkait jasa, sebaiknya kita jawab secara normativ saja mas, dikembalikan ke pasal 23 UU PPh dan juga PMK 141/2015. Jika jasa yg dimaksud wp ini ada dalam PMK 141/2015 (tergolong kepada jenis jasa lainnya yg dikenakan pph 23 2% atas jasa), maka dipotong pph 23. kalau tidak termasuk, maka tidak ada pph potput pasal 23. cukup kita arahkan wp untuk mempelajari pasal 23 UU PPh dan juga PMK 141/2015 ini lebih lanjut ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK