==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #27Q Apabila BUT yang hanya menjalankan usaha Jasa Konstruksi pada saat penghitungan Penghasilan Kena Pajak yang sudah dilakukan koreksi fiskal dalam rangka menghitung PPh Pasal 26 ayat 4 Branch Profit Tax menghasilan kerugian, Apakah kerugian tersebut dapat dijadikan kompensasi kerugian fiskal mulai tahun pajak berikutnya untuk penghitungan PKP dalam rangka menghitung PPh Pasal 26 ayat 4 BPT ?? mohon disertai dasar hukumnya ? ==== Jawaban ==== SE - 03/PJ.31/2004 f. Kerugian fiskal dari penghasilan yang dikenakan PPh final atau penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP